BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa
ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum
sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa
pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam
negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia
sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan
diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum,
yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan,
Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah
lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga
sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Selain
menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga
menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan
instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan,
berkepastian dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di
masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih
terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih
lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat
pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di
Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan
dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di
Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar
dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih
memihak kepada yang kuat.
Seandainya
di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan
terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan,
perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi
karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa
kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa.
Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
1.2 Perumusan Masalah
· Apa arti keadilan?
· Bagaimana fenomena keadilan di indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
v Tujuan Khusus
§ Untuk memenuhi kompetensi pendidikan Bahasa Indonesia
§ Untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam pembuatan Makalah
v Tujuan Umum
§ Untuk mengetahui arti keadilan
§ Untuk mengetahui bagaimana fenomena keadilan di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Dalam
uraian perumusan makalah diatas, sangatlah penting bagi kita untuk
memahami dan mengetahui apa yang dimaksud dengan keadilan, selain itu
untuk mengetahui bagaimana keadilan yang terjadi di Indonesia, Apakah
sudah berjalan dengan semestinya atau tidak sesuai dengan kebutuhan
warga Negara Indonesia. Disamping harapan tersebut, penulisan makalah
ini akan bermanfaat pula bagi kita untuk mengembangkan kemampuan dalam
menulis, khususnya dalam pembuatan karya tulis untuk memenuhi kompetensi
kuliah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau
dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita
diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban,
maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan
kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau
diperas orang lain.
Keadilan
itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang
sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau
masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi.
Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang
merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum,
politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan
dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan
setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan
daya kreativitas manusia. Maka dari itu
keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena akan
mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila,
terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak
mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi
antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan
yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh
setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang
perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang
artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
2.2 Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun
dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang
berbunyi : “keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat
jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa
terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang
kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari
itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi
manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk
dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat
dibutuhkan. Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat
memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.
Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua
manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan
kewajiban yang sama pula.
Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum
Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat
yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang
kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang
menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak
pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan
dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan
korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena
hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi
dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi
ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya
berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga
tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli
dengan uang.
a. Bukti ketidakadilan hukum
1. seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang sangat
mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa.
Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara
ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus
menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat
tersiksa.
2. Nasib
ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri
buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus
Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk
penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.
Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
Itulah
fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma
mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor
yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya.
Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah
dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena
hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi
karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara
melindungi hak-hak social dan politik dari pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Keadilan
digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan
kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan
rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini
sangat lah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus
ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian
Negara indonesia telah gagal dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya. Keadilan
di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini
keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang
yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa
memandang statusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar